Pages

Jumat, 28 September 2012

masa rakat berbasis pengetahuan


Masyarakat Berbasis Pengetahuan

Selasa, 16 Februari 2010 18:54 WIB
Ada hal yang menarik dari bincang-bincang dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Gita Wiryawan. Ia menggambarkan Indonesia ke depan haruslah menjadi negara dengan masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).

Gagasan itu patut untuk didukung karena kunci untuk bisa memenangi persaingan ke depan ditentukan oleh seberapa besar manusia berkualitas yang dimiliki sebuah bangsa. Ukuran itu bukan hanya dilihat dari banyak sarjana yang dimiliki sebuah bangsa, tetapi juga oleh kompetensi yang dikuasai.

Salah satu cara yang bisa dipakai untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia adalah dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. India merupakan salah satu negara terdepan dalam memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat meningkatkan tingkat pendidikan masyarakatnya.

Sebagai contoh, pendidikan kedokteran di India sudah sepenuhnya memanfaatkan kuliah jarak jauh. Mahasiswa di mana pun mereka tinggal tidak perlu harus datang ke kota tempat Fakultas Kedokteran itu ada, tetapi cukup mengikuti dari mana mereka tinggal. Ini bukan hanya menghemat biaya pendidikan, tetapi membuat kualitas dokter yang dihasilkan lebih standar.

Hal yang sama dilakukan oleh Korea Selatan dalam membangun masyarakatnya. Semua rumah tangga di Korea diberi akses internet dengan biaya yang terjangkau. Mereka dibukakan wawasannya dengan memanfaatkan akses informasi yang bisa mereka jangkau melalui situs internet.

Bahwa dari pemanfaatan teknologi informasi ada ekses negatif, kita tidak menutup mata. Pemerintah Singapura dan China melakukan pembatasan terhadap akses-akses yang negatif seperti situs pornografi. Bahkan mereka kemudian mendidik masyarakat dengan menghukum mereka yang terbukti mengakses situs-situs yang memuat pornografi.

Lebih dari itu tidak ada pembatasan yang dilakukan. Mereka sangat sadar bahwa banyak manfaat yang bisa dipetik dari penggunaan teknologi informasi. Tujuan besar yang ingin dicapai adalah membangun masyarakat berbasis pengetahuan.

Dalam konteks itu kita ingin menyampaikan ide Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri untuk membatasi  konten multimedia bertentangan dengan ide besar untuk membangun masyarakat berbasis pengetahuan. Pemerintah rupanya tetap dengan paradigmanya bahwa merekalah yang paling mengerti kebutuhan masyarakatnya dan masyarakat harus ikut dengan pola pikir pemerintah itu.

Pembatasan konten multimedia hanya dengan berpatokan persepsi yang benar menurut pemerintah sangatlah berbahaya. Ini mengekang pikiran-pikiran cerdas dan pikiran-pikiran kreatif yang ada di tengah masyarakat.

Bukan zamannya pemerintah memosisikan dirinya sebagai orangtua yang serba tahu, sementara masyarakat sebagai anak yang harus mengikuti apa yang dimaui orangtuanya. Pemerintah cukup memberikan rambu-rambu tentang norma-norma yang berlaku pada bangsa ini dan mengingatkan bahwa tujuan besar yang kita ingin capai di era teknologi informasi ini adalah membangun masyarakat berbasis pengetahuan.

Selanjutnya biarkan masyarakat berkembang sebagai masyarakat yang dewasa. Percayalah bahwa masyarakat tidak ingin mendapatkan dampak negatif dari kemajuan teknologi informasi. Masyarakat ingin seperti masyarakat dunia yang maju karena kayanya pengetahuan yang mereka miliki.

Putra-putra Indonesia merupakan orang-orang yang kreatif. Dalam lomba wirausaha mandiri yang diselenggarakan Bank Mandiri, kita melihat banyaknya wirausaha muda yang lahir karena kreativitas mereka untuk mengembangkan teknologi informasi.

Akan banyak orang-orang kreatif yang terbelenggu kreativitasnya apabila pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan konten multimedia. Apalagi di tengah birokrasi yang belum sepenuhnya melek tentang era teknologi informasi dan menganggap kekuasaan sebagai sebuah kewenangan besar.

Pemerintah memang menyatakan bahwa rancangan peraturan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi seperti yang diberikan konstitusi. Tetapi dengan pasal-pasal yang ukuran subyektivitasnya berada di tangan pemerintah, maka dalam praktiknya akan mudah tergelincir ke arah penyalahgunaan kekuasaan.

Untuk itu jauh lebih baik apabila pemerintah berkonsentrasi untuk membuka kesempatan kepada masyarakat yang lebih banyak untuk bisa memanfaatkan teknologi informasi. Kalau perlu kita membuat aturan seperti Finlandia yang mengharuskan negara menyediakan akses informasi yang lebih mudah dan terbuka untuk seluruh rakyatnya.

Selanjutnya biarkanlah masyarakat berkembang untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi. Yang terpenting kita harus sama-sama bertanggung jawab untuk membangun masyarakat Indonesia yang berbasis pengetahuan.
Bookmark and Share

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

mesin pencari kang dikin

Page

next page

Followers

 

kang dikin. Copyright 2012 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Free Blogger Templates Converted into Blogger Template by Bloganol dot com

Selamat datang di bloghttp://ilmupengetahuanrakyat.blogspot.com/, Terima kasih telah berkunjung di blog inyong.. Semoga anda senang!!